Pilpres Rusia 2024: Vladimir Putin Unggul dengan Perolehan 87 Persen Suara

Pilpres Rusia 2024: Vladimir Putin Unggul dengan Perolehan 87 Persen Suara

Presiden petahana Vladimir Putin unggul dalam Pilpres Rusia 2024-Anadolu-ANTARA

Radar Jabar – Pusat Penelitian Opini Publik Rusia mengumumkan data perhitungan suara pemilu presiden (Pilpres) Rusia 2024. Hasilnya, presiden petahana Vladimir Putin unggul dalam Pilpres Rusia 2024 dengan 87,8% suara.

 

Raihan 87,8% suara itu adalah hasil tertinggi dalam sejarah setelah runtuhnya Uni Soviet, demikian dikutip Reuters dari CNBC Indonesia.

 

Menurut pusat penelitian tersebut, di bawah Putin alias peringkat kedua ada Nikolai Kharitonov dari Partai Komunis yang meraup 4,6% suara.

 

Lalu disusul oleh Vladislav Dayankov dari partai Rakyat Baru mendapatkan 4,2% suara, serta pemimpin Partai Demokratik Liberal Rusia (LDPR), Leonid Slutsky, dengan 3% suara.

 

BACA JUGA:'Pilpres Rusia 2024 Berjalan Meriah, Ada Festival di TPS'

 

Di sisi lain, terdapat sekitar 1,2% suara tidak sah.

 

Melansir dari Antara, Pusat Penelitian Opini Publik Rusia adalah lembaga pemungutan suara suara milik negara.

 

Pemilu umum dilaksanakan lewat tempat-tempat pemungutan suara (TPS) serta via sarana elektronik jarak jauh. Untuk pemungutan suara jarak jauh bergulir di 29 wilayah, termasuk Moskow.

 

Data dari CEC seperti dilansir dari Sindonews mengungkapkan pilpres Rusia tahun ini menorehkan tingkat partisipasi yang tinggi sepanjang sejarah dengan mencapai 74%. Pemilu presiden ini juga disaksikan oleh 1.115 pengamat serta pakar internasional dari 129 negara.

 

BACA JUGA:Benjamin Netanyahu Tegaskan Akan Terus Serang Rafah Jika Hamas Masih Ada

 

Nantinya presiden Rusia baru yang terpilih bakal menjabat selama enam tahun. Vladimir Putin akan mengambil sumpah jabatan seusai pengumuman hasil resmi dan menjadi presiden Rusia untuk kali kelima.

 

Putin menjabat sebagai presiden Rusia sejak 1999 saat negara itu menerapkan batasan jabatan presiden untuk dua periode beruntun. Ia menjadi perdana menteri (PM) selepas masa jabatannya rampung pada 2008, tapi lalu kembali jadi presiden pada 2012.

 

Pemerintahannya kemudian melakukan amandemen pada 2020, yang membuat dirinya bisa menjabat untuk dua masa jabatan lagi.

 

Sumber: Antara, Sindonews, CNBC Indonesia.

Sumber: