Presiden Jokowi Didesak Evaluasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Presiden Jokowi Didesak Evaluasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika menyampaikan pidato pada acara Simposium Demokrasi dan Deklarasi Pemilu Damai di Perpustakaan Nasional, Jakarta, 23 Desember 2023.-Muhammad Adimaja-ANTARA FOTO

BACA JUGA:Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri 1445H, Ada Sanksi Denda untuk Perusahaan?

 

"Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," seru dia, dikutip dari JPNN.

 

Para kader HMI, dalam aksinya, menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat 38. Menyatakan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwewenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

 

Sementara itu, tuntutan demo mereka ialah mendesak KPK guna secepatnya memeriksa dan menangkap Bahlil. Itu atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU oleh Ketua HIPMI periode 2015-2019 tersebut.

 

Sumber: JPNN.com dan Warta Ekonomi.co.id.

Sumber: