Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembulian di SMA Binus Serpong Berjumlah 4 Tersangka dan 8 ABH

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembulian di SMA Binus Serpong  Berjumlah 4 Tersangka dan 8 ABH

ilustrasi pembulian sma binus--Pixabay

RADAR JABAR- Polisi kini menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalm aksus dugaan pembulian terhadap siswa SMA Binus Serpong.

Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik unti PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (29/2/2024) kemarin.

“Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada awak media, hari ini (1/3/2024).

Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J(18), dan G(19). Sedangkan untuk delapan ABH tidak dibeberkan identitasnya.

“(Yang empat tersangka), satu sudah tidak bersekolah di SMA Swasta, tida masih,” kata Alvino.

12 orang tersebut dijerat Pasal 76C Jo Pasall 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan ata Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena didgua menjadi korban pembulian oleh seniornya yang dijadikan sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perudungan ini diduga terjadi di warung belakang Binus School.

Korban yang merupakan calon anggota geng tersebut harus melakukan beberapa syarat yang minta oleh senior geng tersebut, termasuk kekerasan fisik.

Dari pemeriksaan awal, pelaku perudungan didgua lebih dari satu orang. Kemudian, dari hasil visum ditetmukan sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar pada tubuh korban.(*)

Sumber: