DPP PDI Perjuangan Mendorong Audit Forensik Digital Terhadap Sirekap Pemilu 2024
DPP PDI Perjuangan Mendorong Audit Forensik Digital -ilustrasi-(Sumber Gambar: Antara)
Radar Jabar - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengambil langkah tegas dengan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan ini diungkapkan melalui Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, yang disampaikan kepada KPU RI pada hari Rabu di Jakarta.
"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.
Dalam surat pernyataan tersebut, PDI Perjuangan secara tegas menyampaikan desakan untuk melakukan audit forensik digital terkait penghitungan perolehan suara melalui alat bantu Sirekap, yang mengalami permasalahan di tingkat nasional.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keputusan KPU RI yang memerintahkan penundaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari.
PDI Perjuangan menilai bahwa Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.
Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi di tingkat PPK dinilai tidak relevan dan tidak diperlukan.Surat pernyataan tersebut juga menyuarakan keinginan agar hasil audit forensik digital tersebut dibuka kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan dalam surat pernyataannya
Dalam konteks ini, PDI Perjuangan mengacu pada Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel dan memanfaatkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil.
Selain itu, PDI Perjuangan menolak sikap dan keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)..
Partai ini mengkhawatirkan bahwa hal tersebut dapat membuka celah terjadinya kecurangan dalam proses rekapitulasi dan melanggar prinsip kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Indroos mengakui bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).
"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," ungkap Betty pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam
Sumber: