Panwascam Cimahi Selatan Beberkan 72 LHP Sepanjang Masa Kampanye
Press Release Panwascam Cimahi Selatan Ungkap 72 Indikasi Pelanggaran Kampanye --Radar Jabar
RADAR JABAR – Dalam kurun waktu kuarng lebih satu bulan, atau sejak 28 November 2023 – 26 Januari 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi Selatan menemukan beberapa indikasi pelanggaran dan telah dituangkan dalam 72 laporan hasil pengawasan (LHP).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Trie Endah Julianti mengatakan, penemuan beberapa indikasi pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan Kampanye (Perkap) No. 6 Tahun 2012 Tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
”Dalam Perkap itu, peserta pemilu, baik partai maupun calon anggota legislatif (Caleg) harus melakukan prosedur administrasi secara berjenjang sebelum melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah,” ungkapnya, kepada wartawan, di Sekretariat Panwascam Cimahi Selatan, Minggu (28/1).
BACA JUGA:Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi saat Mengunjungi Stan Kopi di Festival Kopi Cimahi
Dia menerangkan, Panwacam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) hanya bertugas mengawasi yang kemudian melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi untuk dikaji dan ditindaklanjuti.
”Kami gencar meningkatkan pengawasan tahapan kampanye. Apalagi tahapan kampanye saat ini bertepatan dengan masa reses anggota legislatif,” terangnya.
BACA JUGA:Panwascam Cimahi Tengah: Banyak Pelanggaran Kampanye akan Ditindaklanjuti
Sumber: