Disdikpora Cianjur Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan oleh Siswa ke Sekolah
Ilustrasi kendaraan sepeda motor--Freepik/karlyukav
RADAR JABAR - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang melarang siswa untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang tinggi di wilayah tersebut.
Ruhli Solehudin, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Cianjur, pada hari Selasa di Cianjur, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari aturan sekolah. Siswa-siswi tidak diizinkan membawa kendaraan motor ke sekolah dengan alasan apapun.
"Status pelajar itu belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga larangan itu sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Sebelum Membunuh Mahasiswi di Depok, Argiyan Arbirama Sempat Merudapaksa Korban
Ia juga menghimbau agar orang tua tidak memberi izin kepada anak-anak mereka untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah, mengingat sanksi tegas yang akan diberlakukan. Bagi orang tua yang beralasan bahwa jarak rumah ke sekolah cukup jauh, diharapkan untuk mengantar jemput anak-anak mereka.
Mengenai penggunaan knalpot bising yang sering dilakukan oleh pelajar, Disdikpora Cianjur memberlakukan larangan serupa dengan ancaman sanksi yang ketat, termasuk bagi siswa yang sudah memiliki SIM karena ini merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
"Tidak ada alasan apalagi jarak sekolah yang jauh membuat orang tua mengizinkan anaknya membawa kendaraan ke sekolah, silakan diantar jemput karena larangannya sudah jelas pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan," ujar Ruhli Solehudin.
BACA JUGA:Bawaslu Cirebon Bereskan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Pemakaman
Dalam hal knalpot bising, pihak Disdikpora telah meminta sekolah-sekolah untuk melakukan razia guna mendukung upaya kepolisian. Mereka diinstruksikan untuk meminta para pelajar mengganti knalpot bising mereka dengan knalpot standar pabrikan, karena knalpot bising dapat mengganggu ketenangan warga dan pengguna jalan lainnya.
"Kami dari dinas akan melakukan sidak ke setiap sekolah guna memastikan larangan tersebut sudah berjalan, kalau tidak dilaksanakan bukan hanya siswa termasuk pihak sekolah akan mendapat sanksi administrasi," lanjutnya.
Disdikpora Cianjur akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengadakan sosialisasi dan penindakan di sekolah-sekolah terkait pelanggaran oleh siswa, termasuk bagi mereka yang masih menggunakan knalpot bising.*
Sumber: antara