Bunga Pinjol Resmi Turun Mulai 1 Januari 2024

Bunga Pinjol Resmi Turun Mulai 1 Januari 2024

Bunga Pinjol Resmi Turun Mulai 1 Januari 2024-(Ilustrasi)-Sumber gambar: freepik.com

RADAR JABAR - Mulai 1 Januari 2024, terjadi penurunan suku bunga pinjaman online resmi dalam ranah financial technology (fintech) peer to-peer (P2P) lending.

Regulasi ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang dikeluarkan pada bulan November 2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. 

SEOJK menyatakan bahwa ada penurunan besaran suku bunga pinjaman online, atau yang dikenal sebagai batas maksimum manfaat ekonomi, berdasarkan kategori pendanaan untuk sektor produktif dan konsumtif.

Meskipun demikian, penurunan ini akan diterapkan secara bertahap selama tiga tahun, dimulai dari 2024 hingga 2026.

Samir Balqis Putri, yang bertanggung jawab atas Hubungan Masyarakat Publik dan Pemerintah, menyatakan bahwa pengurangan suku bunga secara bertahap akan membawa dampak positif terhadap beban bunga yang harus ditanggung oleh peminjam.

Menurutnya, penurunan suku bunga secara bertahap ini dapat meningkatkan kemampuan pembayaran oleh peminjam dana.

Dia juga mencatat bahwa perusahaan mereka telah merasakan efek dan dampak aturan baru OJK terkait pembatasan suku bunga untuk tenor pendanaan jangka pendek, yang mempengaruhi manfaat ekonomi.

Sumber: