Munarman Bebas Murni Setelah 3 Tahun Penjara, Teriakan Dukungan untuk Palestina
Munarman Bebas Murni Setelah 3 Tahun Penjara-Antara-
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Munarman menjadi 4 tahun penjara. Setelah melakukan banding, Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman Munarman menjadi 3 tahun, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus Munarman Tahun 2021
Pada hari Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15:35 WIB, aparat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Munarman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Umum dari Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditangkap oleh Tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Selain penangkapan tersebut, tim Densus 88 Polri juga melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Barat.
Sumber: