Kejagung Sebut Pembacaan Tuntutan Tiga Terdakwa Akan Dilaksanakan Pada 30 Oktober Mendatang
Kejagung Sebut Pembacaan Tuntutan Tiga Terdakwa Akan Dilaksanakan Pada 30 Oktober Mendatang-Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (16/10)-ANTARA/Laily Rahmawaty/am
RADAR JABAR - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengumumkan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (30/10) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali" ujar Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/10).
Ketiga terdakwa ini adalah Galubang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment.
BACA JUGA:Status Gibran di PDIP, Gibran: Saya Sudah Bertemu Mbak Puan
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka adalah mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto (YS).
JPU menuntut Anang Achmad Latif dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan. Anang juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider penjara selama sembilan bulan.
Selanjutnya, terdakwa Johnny G Plate dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud Soal Video Megawati Tepis Tangan Jokowi
Sumber: antara