Syarat dan Cara Subsidi Motor Listrik, Cek Lengkapnya Jangan Sampai Melewatkan Kesempatan Emas Ini!

Syarat dan Cara Subsidi Motor Listrik, Cek Lengkapnya Jangan Sampai Melewatkan Kesempatan Emas Ini!

Syarat dan Cara Subsidi Motor Listrik, Cek Lengkapnya Jangan Sampai Melewatkan Kesempatan Emas Ini!-Syarat dan Cara Subsidi Motor Listrik-

RADAR JABAR - Pemerintah telah secara resmi memperluas program subsidi untuk pembelian motor listrik dengan mengurangi persyaratan yang diperlukan.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, perubahan dalam kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.

Perubahan ini dicatat dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada tanggal 29 Agustus 2023.

Bantuan ini memiliki cakupan yang terbatas dan ditujukan kepada kelompok tertentu. Kriteria penerima bantuan difokuskan pada masyarakat yang berbasis UMKM, terutama penerima KUR dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik dengan kebutuhan daya 450-900 VA.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, calon konsumen hanya perlu mengunjungi dealer motor listrik subsidi yang ditentukan.

 

Untuk memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik roda dua dari pemerintah, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Kendaraan harus diproduksi di Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

2. Kendaraan harus terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

 

BACA JUGA:Inilah Daftar Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta : Ada 33 Motor, Harga Mulai Rp5 Jutaan

 

Produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraan mereka dan menjalani verifikasi oleh kementerian untuk mengikuti program ini.

 

Sumber: