Bandung Kota Pungli, PJ Gubernur Jabar: Merusak Reputasi Kota Bandung

Bandung Kota Pungli, PJ Gubernur Jabar: Merusak Reputasi Kota Bandung

Bandung Kota Pungli, PJ Gubernur Jabar Merusak Reputasi Kota Bandung-Bandung Kota Pungli-

RADAR JABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menginstruksikan kepada stafnya untuk menyelesaikan isu pungutan liar (pungli) yang terkait dengan cara pengenaan tarif parkir di Kota Bandung yang dianggap tidak wajar.

Ia menyatakan bahwa praktik pungli dalam parkir ini telah merusak reputasi Kota Bandung. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, sehingga masyarakat secara luas menyebut Kota Bandung sebagai kota yang terkenal dengan praktik pungli.

"Yang Rp10.000 kan harusnya tidak boleh. Yang di Medsos disebutkan Bandung Kota Pungli. Ya kan malu, walaupun urusannya kota, kita kan tidak bisa lepas tangan tetap saja bagian dari Jawa Barat. Dan juga mungkin ada di kota lain, janganlah ada lagi Pungli-pungli," ucap Bey di Gedung Sate, Selasa, 3 Oktober 2023.

Penting untuk dicatat bahwa dalam dua hari terakhir, ada foto-foto tiket parkir sepeda motor yang dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang menjadi viral.

Selain itu, penduduk juga mengeluhkan tarif parkir di Stasiun Cimekar, Kota Bandung, dengan biaya sebesar Rp 10.000 untuk mobil, Rp 5.000 untuk sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk drop penumpang.

 

BACA JUGA:Pemkab Bandung Akan Menyediakan Shuttle Bus Selama Gelaran Piala Dunia U-17 2023

 

Mengenai kepemilikan lahan eks Palaguna Plaza yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bey mengakui bahwa ia belum memiliki informasi lengkap mengenai hal tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan segera.

"Saya minta diselesaikan, jadi nanti itu kan lahan kota mungkin, tapi saya minta koordinasi. Saya nggak mau lagi ada seperti itu. Tutup-tutup aja sekalian atau gimana kita bisa koordinasi dengan Polda dengan TNI. Intinya jangan ada lagi lah seperti itu,"lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, memberikan penjelasan terkait foto tiket parkir sepeda motor seharga Rp 10.000 di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Yogi menjelaskan bahwa lokasi parkir yang menjadi perbincangan ini adalah lahan eks Palaguna Plaza yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan digunakan sebagai tempat parkir oleh masyarakat.

"Kami tidak bisa menindak kalau ada di lahan milik pribadi (milik Pemprov Jabar). Lebih tepat ke pihak Kepolisian, itu pun kalau ada aduan dari masyarakat. Untuk di daerah Jalan Asia Afrika dan alun-alun, bisa parkir di tempat yang sudah kita sediakan di basement alun-alun," kata Yogi.

 

Berikut rincian tarif parkir yang berlaku di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021

Sumber: