Cara Mengajukan KUR BTN 2023: Pemberian Modal hingga Rp 25 Juta

Cara Mengajukan KUR BTN 2023: Pemberian Modal hingga Rp 25 Juta

Cara Mengajukan KUR BTN 2023-RJ-

Seperti KUR Mikro BTN, periode tenor untuk pinjaman adalah 48 bulan (4 tahun) jika digunakan untuk Keperluan Modal Kerja (KMK), dan 60 bulan (5 tahun) jika dana tersebut akan digunakan untuk Keperluan Investasi (KI).

3. KUR Linkage

KUR Linkage adalah varian KUR BTN yang tidak bersifat langsung. Dalam konteks ini, KUR langsung berarti dana modal disalurkan langsung kepada nasabah tanpa perantara, sementara KUR Linkage merupakan jenis di mana dana modal diberikan melalui lembaga perantara seperti BPR atau Koperasi.

Lembaga yang menerima KUR Linkage dapat memperoleh modal hingga batas maksimum Rp 2 miliar.

Setelah dana diterima oleh lembaga tersebut, nasabah individu dapat mengajukan pinjaman KUR kepada BPR atau Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk KUR kecil atau mikro.Syarat Pengajuan KUR BTN 2023

Berikut ini adalah syarat umum dan syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengajukan KUR BTN 2023:

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Tidak sedang memiliki kredit produktif atau kredit dari program lain di Bank ini maupun di Bank lain.
  2. Tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia dan tidak memiliki riwayat tunggakan atau masalah kredit.
  3. Diperbolehkan memiliki kredit lain seperti kredit kepemilikan rumah (non subsidi), kredit kendaraan bermotor/leasing, dan KUR dari penyedia yang sama, kartu kredit, dan resi gudang dengan catatan bahwa pembayaran berjalan lancar.
  4. Wajib untuk melakukan pemeriksaan calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
  5. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  6. Memiliki NPWP (untuk KUR Kecil).
  7. Calon debitur harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  8. Calon debitur harus telah menjalankan usaha minimal selama 1 tahun.

Syarat Dokumen

1. KTP pemohon suami/istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai

2. Akte pendirian perusahaan sampai dengan akta perubahan terakhir

3. Surat keterangan penghasilan yang diserahkan kelurahan setempat

4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

5. Perijinan usaha

6. Legalitas tempat usaha

7. Copy rekening koran/tabungan

8. Legalitas agunan (untuk KUR Kecil)

Sumber: