Tiktok Shop Dilarang Jualan, Menteri Perdagangan: TikTok Shop Menimbulkan Khawatir Untuk Pelaku UMKM

Tiktok Shop Dilarang Jualan, Menteri Perdagangan: TikTok Shop Menimbulkan Khawatir Untuk Pelaku UMKM

Tiktok Shop Dilarang Jualan, Menteri Perdagangan TikTok Shop Menimbulkan Khawatir Untuk Pelaku UMKM-Tiktok Shop Dilarang Jualan-Freepik

RADAR JABAR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan niatnya untuk segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9/2023), yang mengatur tentang media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop.

TikTok Shop telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM, dan perubahan ini telah melalui berbulan-bulan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk Pak Teten Masduki dan Budi Arie.

Pada intinya, revisi ini akan membatasi TikTok sebagami platform promosi barang atau jasa, mencegah transaksi jual beli langsung di platform tersebut, memperhatikan produk impor, dan mengatur kriteria untuk platform media sosial.

Pelanggaran aturan ini akan diberi peringatan dan bisa berujung pada penutupan platform media sosial yang melanggar.

Presiden Jokowi juga menegaskan pentingnya mengatur bisnis e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok Shop karena dampaknya pada UMKM dan ekonomi pasar.

 

BACA JUGA:Konser Kim Sejeong di Jakarta Batal! Ini Penyebabnya

 

Selain itu, dalam revisi tersebut, Zulkifli Hasan menekankan pentingnya pemisahan antara platform e-commerce dan media sosial untuk menjaga keamanan data pribadi dan menghindari kepentingan bisnis yang tidak sesuai.

"Pertama, isinya, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," ucapnya

Produk impor juga akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri dengan persyaratan seperti izin BPOM, sertifikat halal, dan standar yang ditetapkan.

Peraturan juga memasukkan ketentuan bahwa dalam satu transaksi, produk impor harus memiliki nilai minimal senilai 100 dolar AS. Hal ini akan membantu mengendalikan perdagangan produk impor dalam skala kecil.

"Kita juga nanti diatur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar nih, dulu kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh, kalau dulu negative list, negative list semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," jelasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi.

Sumber: