Pihak TikTok Shop Buka Suara Soal Pelarangan Fitur Sosial Commerce di Indonesia

Pihak TikTok Shop Buka Suara Soal Pelarangan Fitur Sosial Commerce di Indonesia

TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia-Ist-

RADAR JABAR - TikTok Indonesia mengungkapkan keberatan terhadap larangan berjualan melalui social commerce TikTok Shop dan menyuarakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan terkait regulasi tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini (Senin), kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi, Senin 25 September 2023.

Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa larangan social commerce yang diberlakukan pemerintah sebenarnya muncul sebagai solusi untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengatasi masalah mereka.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka. Meskipun demikian, TikTok tetap akan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Viral di TikTok: Dating App Paling Populer di Indonesia yang Bikin Baper dan Auto Dapet Jodoh!

Di sisi lain, mereka mengharapkan pemerintah akan mempertimbangkan kembali dampak yang mungkin terjadi pada jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan terhadap praktik social commerce di Indonesia seperti gabungan platform media sosial TikTok dan E-Commerce.

Larangan ini menjadi topik hangat setelah platform media sosial asal China, TikTok, memperkenalkan fitur TikTok Shop yang memungkinkan pengguna berbelanja dan bertransaksi langsung di platform TikTok.

Praktik semacam ini sekarang akan dilarang sesuai dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan yang baru ini, pemerintah akan dengan tegas menghentikan penggabungan layanan e-commerce dalam platform media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penggunaan media sosial seharusnya terbatas pada promosi produk, sementara melakukan transaksi perdagangan produk sebaiknya tidak dilakukan di dalamnya.

Sumber: