Nasabah Bunuh Diri! OJK Panggil Pinjol AdaKami dan Lakukan Ini

Nasabah Bunuh Diri! OJK Panggil Pinjol AdaKami dan Lakukan Ini

Nasabah Bunuh Diri! OJK Panggil Pinjol AdaKami dan Lakukan Ini-OJK Panggil Pinjol AdaKami -

RADAR JABAR - Dalam menghadapi peningkatan berita yang menyebutkan kemungkinan adanya kasus bunuh diri dan pelanggaran dalam penagihan pinjaman oleh salah satu platform fintech peer-to-peer lending, yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengundang pihak penyelenggara P2P tersebut untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 20 dan 21 September.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa tujuan pemanggilan ini adalah untuk meminta penjelasan dan verifikasi mengenai berita yang telah beredar di media sosial dan media massa terkait dugaan kasus bunuh diri, intimidasi dalam penagihan, serta tingginya suku bunga atau biaya pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” ujar Aman dalam keterangannya (21/9/2023).

AdaKami juga telah menyelidiki keluhan mengenai tindakan agresif oleh petugas penagihan (debt collector), termasuk penggunaan pesanan palsu, untuk menekan peminjam, walaupun belum ada bukti konklusif yang ditemukan.

Sementara mengenai suku bunga pinjaman yang dituduh terlalu tinggi, AdaKami telah mengklarifikasi bahwa rincian suku bunga dan biaya-biaya lainnya telah diberikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pinjaman.

 

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol yang Aman dan Sudah Mendapat Ijin OJK, Mudah Daftarnya dan Cairnya Cepat! Cek Limitnya

 

 

Sebagai respons terhadap informasi yang diberikan oleh AdaKami, OJK telah mengambil langkah-langkah berikut:

 

1.     Mengenai laporan kemungkinan bunuh diri, OJK telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran kasus tersebut.

Selain itu, OJK juga mendorong AdaKami untuk membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dan melaporkan tindakan yang diambil kepada OJK. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi langsung ke OJK melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan.

2.     OJK telah menyoroti masalah suku bunga dan biaya lainnya yang dikenakan oleh AdaKami. Batasan suku bunga ini telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari, terutama untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk mengevaluasi hal ini sesuai dengan kode etik mereka. Selain itu, OJK mewajibkan semua fintech lending untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai biaya layanan dan suku bunga, serta melakukan penagihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: