Link Website Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK 2023 untuk Belajar, Ketahui Juga Syarat untuk Pendaftaran

Link Website Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK 2023 untuk Belajar, Ketahui Juga Syarat untuk Pendaftaran

Website Tes Soal CPNS PPPK 2023-RJ-

RADAR JABAR - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengubah jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 menjadi tanggal 20 September 2023, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 17 September 2023.

Dengan perubahan ini, pengumuman seleksi CASN akan diumumkan mulai tanggal 19 September hingga 3 Oktober 2023, sedangkan seleksi administrasi akan dilakukan dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Meskipun ada penundaan, diharapkan calon peserta sudah menyiapkan diri dengan mendaftar akun SSCASN di BKN dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Bagi mereka yang berminat mengikuti tes CPNS 2023, ada sebuah situs web yang dapat dijadikan referensi untuk belajar persiapan tes CPNS & PPPK 2023.

BACA JUGA:Resmi dari BKN! Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lengkap dengan Urutan Pelaksanaannya

Situs web tersebut juga cocok bagi mereka yang ingin belajar secara mandiri atau otodidak. Di situs ini, Anda dapat belajar di rumah dengan berbagai jenis tryout dan materi CPNS yang lengkap, termasuk materi TWK, TIU, dan TKP.

Untuk situs pembelajaran soal CPNS 2023, Anda dapat mengunjungi alamat situs web https://belajarbro.id/cpns/dashboard.php. Di sana, kalian bisa menjawab berbagai soal tryout sekaligus dapat pembahasannya juga.

Syarat CPNS & PPPK 2023

- Minimal berusia 18 tahun, maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Sumber: