Ibu Kota Pindah ke IKN, Status Jakarta dari DKI ke DKJ
Ibu Kota Pindah ke IKN, Status Jakarta dari DKI ke DKJ--Antara news
RADAR JABAR- Ibu Kota Indonesia kini akan segera pindah. Setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), lalu bagaimana status Jakarta?
Setelah ibu kota pindah ke IKN status Jakarta ini mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI yakni Ma’ruf Amin melakukan rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta yakni Heru Budi Hartono.
Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdekam Jakarta. Sri mulyani membagikan momen setelah rapat dalam akun Instagramnya.
"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di Instagramnya , Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya menggati UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakrta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani.
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta nmenjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambah Sri.
Dia juga menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya harus melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin.
Sumber: