KUR: Pintu Akses Pinjaman Terjangkau untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia

KUR: Pintu Akses Pinjaman Terjangkau untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia

KUR: Pintu Akses Pinjaman Terjangkau untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia-KUR: Pintu Akses Pinjaman Terjangkau untuk Usaha -Freepik

RADAR JABAR - KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah program pinjaman yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini ditujukan untuk memberikan akses kredit kepada UMKM yang biasanya kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank konvensional.

Ada beberapa jenis KUR, seperti KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Ritel & KUR TKI. Setiap jenis memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, termasuk jumlah pinjaman maksimum dan suku bunga.

 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis, berikut ini adalah jenis-jenis KUR:

 

1. KUR Mikro: KUR ini ditujukan untuk usaha mikro dengan plafon kredit hingga Rp 25 juta. Tidak memerlukan jaminan.

2. KUR Kecil: KUR ini ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan plafon kredit antara Rp 25 juta hingga Rp 500 juta. Memerlukan jaminan.

3. KUR Ritel: KUR ini ditujukan untuk usaha kecil dan menengah dengan plafon kredit antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. Memerlukan jaminan.

4. KUR TKI: KUR ini khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin membuka usaha setelah bekerja di luar negeri. Plafon kreditnya hingga Rp 25 juta dan tidak memerlukan jaminan.

Setiap jenis KUR memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, termasuk tingkat suku bunga dan periode pembayaran. Sebelum mengajukan KUR, pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan dari jenis KUR yang Anda pilih.

Persyaratan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat bervariasi tergantung pada bank dan jenis KUR yang Anda pilih. Namun, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.

3. Memiliki NPWP dan SIUP/TDP (untuk KUR Kecil dan Ritel).

4. Menyertakan jaminan (untuk KUR Kecil dan Ritel).

Sumber: