21 Daftar Inisial Nama Kru dan Pemeran Film Dewasa yang Digerebek di Jaksel, Ada Siskaeee dan Virly Virginia

21 Daftar Inisial Nama Kru dan Pemeran Film Dewasa yang Digerebek di Jaksel, Ada Siskaeee dan Virly Virginia

Daftar Iniasial Nama Kru dan Pemeran Film Dewasa di Jaksel-RJ-

"Untuk lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I, nanti kami update perkembangannya," ucap Ade Safri.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

"Bahwa Sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman kelassbintangg.com, togefilm.com, sekitar 120 film," kata Kombes Ade di Jakarta, Senin. Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber.

Sebuah situs web dengan nama kelasbintang.com yang berisi konten adegan dewasa telah ditemukan. Polisi telah melakukan penangkapan terhadap lima individu yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ini. I berperan sebagai sutradara, administrator, pemilik, dan pengendali situs web, serta produser dari film-film yang diunggah ke situs tersebut. Sementara itu, JAAS bertugas sebagai juru kamera dalam produksi film tersebut.

AIS memiliki peran sebagai editor film, AT bertugas sebagai teknisi suara (sound engineering), dan SE berperan sebagai sekretaris dan talenta.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi dalam kasus ini mencakup penjara dengan durasi maksimum 12 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sumber: