Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai Desember 2024, Bagaimana Tanggapan Masyarakat Tentang Hal Ini?
Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai Desember 2024, Bagaiman Tanggapan Masyarakat Tentang Hal Ini-Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda-Freepik
RADAR JABAR - Rencana untuk menunda penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah bisa ditangguhkan sampai Desember 2024, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal.
Pemerintah sedang membahas aturan penundaan ini dalam RUU ASN yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Saat ini, pemerintah sebenarnya berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan undang-undang dan surat edaran sebelumnya.
"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).
Syamsul mengatakan aturan mengenai penundaan itu Tengah dibahas dalam Rencana Undang-undfang Aparatur Sipil Negara yang saat ini Tengah dibahas DPR dan Pemerintah
Rencana ini menuai kontroversi karena jumlah tenaga honorer yang besar di seluruh Indonesia. Opsi seperti mengangkat mereka menjadi PPPK sedang dipertimbangkan, dan tenggat waktu hingga Desember tahun depan juga dibahas dalam RUU ASN.
Tujuan utamanya adalah menghindari pemecatan massal dan memastikan proses peralihan status dilakukan dengan seleksi yang cermat.Dalam upaya menghindari Pemberhentian Kerja (PHK) massal, baik pemerintah maupun DPR bersama-sama berupaya mencari solusi.
Syamsurizal, anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses alih status dari honorer menjadi PPPK.
Sebelum merinci ketentuan ini, mereka akan memastikan keakuratan data mengenai jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Proses alih status ini akan melibatkan tahap seleksi dan tes untuk menentukan apakah tenaga honorer dapat menjadi PPPK atau tidak.
Tujuannya tetap memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja yang massal.
Sumber: