BPJPH MUI Telah Cabut Sertifikat Halal Produk Jenama Nabidz
Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham--ANTARA/HO-Kemenag
RADAR JABAR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal pada produk jus buah dengan merk dagang Jenama Nabidz. Pencabutan sertifikat halal tersebut berdasarkan adanya pelanggaran ketika proses sertifikasi halal pada produk tersebut.
Aqil Irham selaku Kepala BPJPH Kemenag menyebutkan mengenai investigasi yang telah dilakuakn terhadap merk dagag tersebut. Dalam investigasi tersebut, ditemukannya adanya oknum pelaku usaha dan penamping Proses Produk Halal (PPH) yang sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal produk Jenama Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023" ujar Aqil di Jakarta pada Rabu (23/8).
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH dengan inisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan Nomor Registrasi pendamping PPH akibat memanipulasi data dan produk.
Sebelumnya, Jenama Nabidz telah mendaftarkan produk jus buah. Namun baru diketahui belakangan ini bahwa pemilik produk tersebut telah mengunggah sebuah foto yang berisikan informasi bahwa mereka memproduksi minuman wine dengan sertifikasi halal.
Aqil juga menyebutkan BPJPH telah menurunkan tim pengawas setelah adanya aduan nserta berita viral mengenai klaim wine halal Nabidz. Ia menengaskan bahwa produk tersebut dengan merek dagang Nabidz yang telah disertifikasi oleh BPJPH merupakan produk jus atau sari buah.
Menurutnya jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare yang merupakan pernyataan dari pelaku usaha. Selain itu produk ini masuk kedalam salah satu produk tidak berisiko.
"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku Pendamping PPH" ujar Aqil
Menurut Aqil, AS telah menegtahui proses pembuatan sari buah Nabidz menggunakan proses fermentasi. Jika mengetahui hal tersebut semestinya pendamping dapat menghentikan proses serta menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal secara reguler.
"Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)" ujarnya.
Meskipun begitu, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftara sertifikasi halal. Hal tersebut tentunya tidak bisa dibenarkan.
"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS" ujar Aqil.
Sementara oknum pelau usaha yang berinisial BY telah melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda. Label halal yang seharusnya untuk produk jus buah anggur malah dicantunkan kepada produk wine Nabidz.
"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut, maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen" ujar Aqil.
Akibat kejadian tersebut Aqil telah mengimbau kepada semua pihak untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten" ujarnya.
Sumber: antara