PT LED Lolos dari Ancaman Pailit, Proposal Perdamaian Perusahaan Diterima Para Kreditor
PT LED Lolos dari Ancaman Pailit, Proposal Perdamaian Perusahaan Diterima Para Kreditor --(Sumber Gambar: Istimewa)
RADAR JABAR - PT Lombok Energi Dynamic adalah sebuah perusahaan pembangkit listrik di Indonesia. Merupakan sebuah perusahaan swasta yang berada di Lombok Barat. Baru baru ini Perusahaan pembangkit listrik ini berhasil lolos dari Jeratan Pembayaran Utang atau PKPU.
Hal ini karena proposal perdamaian yang diajukan diterima oleh para kreditor salah satunya adalah PT.Graha Benua Etam selaku pemohon. PT.Graha Benua Etam atau PT.GBE melakukan pengajuan permohonan PKPU pada tanggal 13 Februari 2023 silam dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Setelah di daftarkan dan menjalani serangkaian prosesnya pada tanggal 8 Maret, PT Lombok Energi Dynamic atau PT.LED diputus PKPU sementara. Patriana Purwa,dan kawan - kawan diangkat menjadi Tim Pengurus oleh Pengadilan Niaga pada perkara ini.Selain itu, Tri Budiono ditunjuk sebagai hakim pengawas.
Per tanggal 27 Juli 2023 total piutang yang dimiliki oleh PT.LED sudah mencapai 1,6 Triliun. Rinciannya adlah dari Preferen sebesar RP 32,3 miliar, Separatis Rp 677,9 miliar dan juga konkuren senilai Rp 917,9 miliar.
Pada tanggal 28 Juli 2023 lalu diselenggarakan rapat kreditur atau RK guna membahas voting dan juga proposal perdamaian. Rapat itu dihadiri oleh Seluruh kreditur yang terlibat salah satunya adalah PLN. Hasil rapat menyatakan proposal yang diajukan oleh PT.LED selaku debitur disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan juga 97 persen kreditor konkuren.
Hal ini menyatakan bahwa persetujuan perdamaian sudah mencapai kuorum jika merujuk pada pasal 281 Undang-Undang KPKPU. Patriana Purwa menyebutkan jika kreditur separatis 100 persen menyetujui proposal yang diberikan.
“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” ucap Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.
Pada hari itu juga, hakim pengawas membacakan putusan homologasi di dalam rapat permusyawaratan Majelis. yang menyatakan proposal yang telah disetuui oleh bersama harus dilaksanakan.“Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ucap Taufan Mandala selaku hakim pengawas.
Sumber: