Airlangga Hartarto Sebut Partai Golkar Tak Akan Dukung Anies Baswedan

Airlangga Hartarto Sebut Partai Golkar Tak Akan Dukung Anies Baswedan

Airlangga Hartarto-Ist-

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyatakan dengan tegas bahwa Partai Golkar tidak akan memberikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.

"Itu sangat benar," kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga memberikan tanggapan terhadap pernyataan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla, yang menyatakan bahwa kemungkinan besar Airlangga tidak akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Sebaliknya, ada kemungkinan Airlangga akan mendukung Prabowo Subianto dari Partai Gerindra atau Ganjar Pranowo dari PDI Perjuangan sebagai bakal calon presiden.

Sementara Anies Baswedan adalah calon presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat.

BACA JUGA:Airlangga Hartanto Ungkap Tim Teknis Golkar-PDIP Ikut Bahas KIB

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa Partai Golkar saat ini sedang memasuki tahap akhir dalam menentukan sikap dan arah politiknya untuk Pemilu 2024.

Ia menegaskan bahwa Golkar sebagai organisasi dan partai besar memiliki langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam proses tersebut.

"Langkah chapter (babak) terakhir. Sekarang sudah masuk chapter terakhir," ujar Airlangga yang adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Sejak pertengahan 2022, Partai Golkar telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, PPP telah menyatakan bergabung dengan PDI Perjuangan untuk mendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum Presiden 2024.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sumber: