Waspada Bahaya Judi Online: Jangan Biarkan Kecanduan Menghancurkan Hidup Anda!

Waspada Bahaya Judi Online: Jangan Biarkan Kecanduan Menghancurkan Hidup Anda!

Bahaya judi online bagi kesehatan mental dan finasial--Istimewa

RADAR JABAR - Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer di era digital ini. Namun, dibalik popularitasnya, terdapat sejumlah bahaya yang perlu diperhatikan dengan serius.

Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang bahaya judi online dengan mempertimbangkan kasus ferdian paleka,

Implikasi hukum berdasarkan Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta dampak negatifnya, seperti kecanduan, risiko kejahatan siber, gangguan mental, peningkatan peluang bunuh diri, dan perburukan kondisi finansial.

Bahaya Judi Online Bagi Kesehatan Mental:

Kasus Ferdian Paleka dan Bahaya Judi Online

Kasus Ferdian Paleka menjadi sorotan publik yang mengungkap salah satu aspek bahaya dari judi online. 

Ferdian Paleka merupakan seorang Youtuber yang pernah melakukan persekusi video prank beberapa waktu lalu memberikan sembako sampah.

Kini dia terjerat kembali kasus hukum karena mempromosikan judi online di media sosial, kini kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

 

BACA JUGA: Video Viral di TikTok: Keramaian dalam Masjid Gegerkalong Bandung Diduga Terkait Ritual Syiah

 

Implikasi Hukum Terkait Judi Online

Pada ranah hukum di Indonesia, perjudian diatur oleh Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut KUHP, perjudian merupakan kejahatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman penjara.

Sementara itu, UU No. 19/2016 mengatur aspek transaksi elektronik, termasuk perjudian online, yang juga dianggap sebagai tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Sumber: