Simak! Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 58 dan Persyaratan untuk Dapat Insentif Hingga Rp4,2 Juta

Simak! Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 58 dan Persyaratan untuk Dapat Insentif Hingga Rp4,2 Juta

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 58 dan Persyaratan-prakerja.go.id-

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal mendaftarkan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja:

- Akses situs web www.prakerja.go.id.

- Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar".

- Isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi.

- Jika sudah memiliki akun, pilih opsi "Masuk" dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

- Lanjutkan dengan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

- Jika gelombang pendaftaran sedang berlangsung, klik "Gabung Gelombang".

- Tunggu konfirmasi selanjutnya atau pengumuman kelulusan setelah pihak penyelenggara selesai melakukan evaluasi.

- Peserta yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan nomor kartu prakerja dan saldo pada dashboard akun mereka. Peserta yang lulus kemudian dapat memilih pelatihan sesuai dengan minat mereka.

Itulah cara daftar kartu prakerja gelombang 58 lengkap dengan persyaratan yang harus semua calon peserta penuhi. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pekerjaan yang layak untuk masa depan.

Sumber: