Simak! Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 58 dan Persyaratan untuk Dapat Insentif Hingga Rp4,2 Juta

Simak! Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 58 dan Persyaratan untuk Dapat Insentif Hingga Rp4,2 Juta

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 58 dan Persyaratan-prakerja.go.id-

RADAR JABAR - Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 58 yang telah resmi dibuka sejak Jumat, 28 Juli 2023. Pemerintah telah membuka kesempatan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 secara online.

Jangan lewatkan kesempatan ini, karena bagi peserta yang berhasil lolos, ada peluang besar untuk mendapatkan insentif hingga Rp4,2 juta.

Informasi lengkap mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 58 dapat ditemukan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" tulis unggahan terbaru di akun Instagram @prakerja.go.id.

"Jika kamu belum mendaftar, segeralah daftar lewat situs www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tambahnya.

Anda dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 melalui tautan berikut: https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

BACA JUGA:Jadwal Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftar di Link Ini

Untuk mendapatkan insentif, pemegang Kartu Prakerja diharuskan menyelesaikan pelatihan pertama, memberikan rating, dan ulasan terhadap pelatihan tersebut. Besaran insentif yang bisa diperoleh oleh pemegang Kartu Prakerja mencapai Rp 4.200.000.

Jumlah tersebut terdiri dari biaya pelatihan senilai Rp 3.500.000, insentif mencari kerja sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei evaluasi senilai Rp 50 ribu, yang bisa diterima sebanyak maksimal 2 kali.

Siap untuk mulai mendaftar Karti Prakerja Gelombang ke-58? Simak baik-baik syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58.

Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 58

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi COVID-19.

Sumber: