Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK Pada Hari Ini

Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK Pada Hari Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri--ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Akibatnya para tersangka penerima suap terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara para pemberi suap terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Sumber: