Kominfo Buat Aplikasi untuk Lapor Kasus Kekerasan Seksual, Akan Efektif Tidak?
Kominfo Buat Aplikasi untuk Lapor Kasus Kekerasan Seksual-Pixabay-
JAKARTA - Kominfo melaksanakan dua tindakan guna memberikan dukungan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Upaya pertama adalah pembuatan aplikasi yang memungkinkan pelaporan kasus Kekerasan Seksual, sementara upaya kedua dilakukan melalui komunikasi publik untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual.
“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Usman, langkah awal yang perlu diambil adalah pengembangan sebuah aplikasi yang memungkinkan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kejadian tersebut secara mandiri.
Dengan aplikasi ini, korban tidak perlu secara fisik pergi ke kantor polisi atau instansi terkait untuk melaporkan kasusnya, melainkan dapat segera mengirim laporan langsung kepada pihak berwenang yang akan menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:DP3A Akan Terus Dampingi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Bandung
“Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam langkah kedua, keberadaan regulasi khusus diharapkan akan memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengimplementasikan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui kampanye dan peningkatan pemahaman masyarakat.
“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” imbuhnya.
Selain mengatur regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengambil dua tindakan nyata untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak bulan Mei 2023, sesuai dengan beberapa rencana aksi yang telah disiapkan.
Salah satu tindakan yang diambil adalah meluncurkan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, dengan fokus pada lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan ini menjadi tempat munculnya kasus-kasus tersebut.
“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen IKP Kominfo.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memperkuat komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, dalam pencegahan dan pelaporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan menerapkan kode etik jurnalistik.
Upaya ini bertujuan untuk melindungi korban, mengingat adanya beberapa kasus di mana media massa melewati atau melanggar kode etik jurnalistik dalam melaporkan kasus kekerasan seksual.
“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman.
Sumber: