Mahfud MD Minta Al Zaytun Dibina Untuk Penuhi Hak Konstitusional Murid dan Santri
Mahfud MD memberikan keterangan kepada pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (18/7).--ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
RADAR JABAR - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menekankan kepada pemerintah untuk membina serta mengembangkan lembanga pendidikan Al Zaytun. Hal ini guna untuk memenuhi hak konstitusional murid dan juga santri yang akan menerima pendidikan.
"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu saja" kata Mahfud MD saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (18/7).
Menurutnya pemerintah telah memandang Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan yang memiliki produk yang sangat bagus. Pemerintah akan menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan karena memiliki murid dan santri yang pintar.
"Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang" lanjut Mahfud MD
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa Panji Gumilang yang merupakan pengasuh Al Zaytun tengah diproses secara hukum. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan adanya laporan masyarakat mengenai Panji Gumilang yang diduga melakukan penodaan agama yang telah melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Untuk saat ini pemerintah telah melaporkan dugaan pencucian uang terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh Yayasan Al Zaytun. Mahfud MD memberitahukan bahwa terdapat 145 rekening yang telah diblokir dari 256 rekening pribadi yang ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, diantaranya adalah rekening beberapa yayasan.
"Nah itu diperiksa demi ketertiban" tambahnya
Mahfud MD juga menegaskan bahwa segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya yang terpenting adalah adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan SPDP tersebut sudah menyebut inisial.
"Itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya. Bhawa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengadilan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati" ujarnya.
Mahfud MD juga menjelaskan terkait dengan keamanan bahwa M Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat bersama aparat keamanan sudah menanganinya.*
Sumber: antara