Mahfud Beberkan 295 Sertifikat Tanah Bernama Panji Gumilang dan Keluarga Terkait Al-Zaytun
Mahfud Beberkan 295 Sertifikat Tanah Bernama Panji Gumilang dan Keluarga Terkait Al-Zaytun--Antara news
RADAR JABAR- Menteri Polhukam Mahfud Md mengungkapkan adanya penyalah gunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang diduga dilakukan oleh Panji dan keluarganya.
Penyalahgunaan ini berupa kepemilikan tanah yang kini sudah dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri.
Mahfud mengatakan data kepemilikan lahan diperoleh dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sampai saat ini pihak BPN masih mencari tanah yang dimiliki oleh Panji.
“Kemudian agak lebih fantastis, kami sudah melaporkan adanya sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud pada awak media di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyebutkan bahwa ada ratusan tanah yang ditemukan oleh BPN. Jumlahnya ada 295 atas nama Panji Gumilang, istri hingga anaknya.
“Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan. Sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairunisa, dan Alwidah, dan siapa lagi. Pokoknya jumlahnya 295 sertifikat, masih dicari lagu,” ucapnya.
“Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah,” lanjut Mahfud.
Berikut rincian dari sertifikat tanah Panji Gumilang:
- Atas nama Abdul Salam Raden Panji Gilang sebanyak 107 bidang tanah dengan luas 86 ribu meter persegi.
- Atas nama Farida Al Huda 22 bidang tanah seluas 142,5 meter persegi.
- Atas nama Imam Prawoto yang sering disebut abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89 sekian ratus meter persegi.
- Atas nama Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah dengan luas 159 ribu meter persegi.
- Atas nama Ismawan Triatmo 6 bidang tanah dengan luas 69 ribu meter persegi.
- Anis Khairunissa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang tanah seluas 442 ribu meter persegi.
- Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat dan atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luas 396 ribu meter persegi.
Sumber: