Tanggapan BNPT Soal Dugaan Ajaran Terorisme di Ponpes Al Zaytun
6 Fakta Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Didemo Ribuan Orang hingga Legalkan Zina-Radar Jabar-
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun telah menunjukkan adanya keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Namun demikian, meskipun ada keterkaitan dugaan tersebut, Pondok Pesantren Al Zaytun tidak dapat dikenakan pasal yang terkait dengan kejahatan terorisme.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Negara Islam Indonesia (NII) tidak termasuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2023.
Menurut Nurwakhid, DI/TII atau NII adalah sebuah kelompok jaringan terorisme radikal yang terlibat dalam gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Marijan Kartosuwiryo.
Namun, setelah masa reformasi dan pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, negara secara praktis tidak memiliki instrumen hukum untuk menindak gerakan dan organisasi tersebut.
BACA JUGA:Profil Monique Rijkers Aktivis Pro Israel yang Dukung Al Zaytun Nyanyikan Lagu Yahudi
Nurwakhid menyebutkan bahwa saat ini hanya ada tiga organisasi yang termasuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), yaitu Jemaah Islamiyah (JI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memasukkan NII ke dalam daftar DTTOT agar Pondok Pesantren Al Zaytun dapat ditindak sesuai dengan Undang-Undang Terorisme jika terbukti terlibat dengan NII.
"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar jenderal bintang satu itu.
Sumber: