Kemenkominfo Segera Lakukan Klarifikasi Mengenai Kebocoran Data Paspor
Potret Semuel Abrijani Pangerapan, selaku Direktur Aptika Kekominfo-Aptika Kominfo-Website Resmi Kominfo
RADAR JABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera melakukan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data paspor sebanyak 34 juta warga Indonesia, kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo menyebutkan bahwa tahap awal investigasti telah dilakukan oleh Tim Investigasi Perlindungan Data Pribadi, dengan melalui website yang menawarkan data tersebut, ataupun informasi dari masyarakat. Hasil investigasi tersebut terdapat adanya beberapa fakta berupa kemiripan dengan data pasport.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun” ujar Semuel
Semual menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya sendiri belum dapat menyimpulkan mengenai data serta penyebab terjadinya kebocoran. Karena hal tersebut, Kemenkoinfo segera melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data” lanjut Semuel
Untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kbocoran data pasport, Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujar Semuel.
Sebelumnya, pad Rabu (5/7) Kemenkoinfo menerima informasi mengenai dugaan kebocoran data imigrasi sebanyak 34 juta paspor warga Indonesia. Kemenkominfo segera melakukan penangan dengan menurunkan tim investigasi.
Diketahui semenjak tahun 2019 hingga tahun 2023 Kemenkominfo telah menemukan sebanyak 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang terkait dengan kebocoran data pribadi serta kebocoran data lainnya. Terdapat 65 PSE Privat serta 33 PSE Publik yang telah ditangani berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran” ujarnya
Semuel juga menambahkan bahwa ada 19 kasus yang telah diberkian rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Semuel menyatakan dari keseluruhan kasus tersebut, Kemenkominfo telah mengidentifikasi sebanyal 33 kasus yang bukan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sementara 23 kasus lainnya tengah dalam proses penanganan.*
Sumber: antara