Pelaku Pelecehan Anak Tiri dan Anak Kandung Ditangkap Polres Cianjur, Korban Enggan Pulang ke Rumah

Pelaku Pelecehan Anak Tiri dan Anak Kandung Ditangkap Polres Cianjur, Korban Enggan Pulang ke Rumah

Pelaku pelecehan berinisial IR pada anak tiri dan anak kandungnya warga Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bojongpicung, Senin (3/7/2023).-ANTARA/Ahmad Fikri-

CIANJUR – Kasus pelecehan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri dan anak kandung sekaligus terjadi di Cianjur. Polres Cianjur, Jawa Barat, telah menangkap warga Kecamatan Bojongpicung, berinisial IR (50) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandungnya.

Kasus ini telah menyebabkan anak tirinya mengalami trauma berat, sehingga dia menolak kembali ke rumah dan memilih bekerja di luar negeri.

Pada hari Senin (3/7), Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto mengungkapkan bahwa pelecehan yang dilakukan oleh IR terhadap anak tirinya terbongkar setelah anak tersebut menolak untuk pulang.

Terasa cukup mengherankan karena kontrak kerjanya di luar negeri telah berakhir. Diketahui ia telah mengalami pelecehan dari ayah tirinya.

"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual, sehingga Muslihah ibu korban menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya termasuk terhadap anak kandung buah pernikahan mereka," kata Eriyanto.

Setelah mendapat pengakuan dari ibu korban, ia segera melaporkan pelaku ke Mapolsek Bojongpicung. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Pandeglang Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mapolres Cianjur. Saat dihadapkan dengan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dalam melakukan pelecehan terhadap anak tirinya dari tahun 2021-2022, serta terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun sejak tahun 2022. Akhirnya, perbuatan bejatnya terungkap.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Kepolisian mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelaku pelecehan terhadap anak tiri dan anak kandungnya itu dikenal memiliki hubungan dekat dengan korban. Kondisi ini memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," pungkasnya.

Sumber: