204 Juta Orang Ditetapkan KPU Sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2024

204 Juta Orang Ditetapkan KPU Sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2024

RADAR JABAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu sebanyak 204.807.222.--Antara news

RADAR JABAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu sebanyak 204.807.222.

Hal ini diputuskan oleh KPU dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

“Dengan jumah laki-laki dan perempuan 204.807.222. bapak ibu sekalian, itulah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” ucap Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos pada awak media saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

Betty menjelaskan bahwa total jumlah DPT itu terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, sementara itu pemilih perempuan sebanyak 102.588.719.

Betty mengatakan DPT itu berdasarkan toal rekaputasi nasional pemilih dalam dan luar negeri. Yakni tersebar di 514 kabupaten dan kota serta 128 negara perwakilan.

Sementara itu untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan PI untuk memfasilitasi para pemilih baik dalam amupun luar negeri terdapat 823.220 TPS.

Ia juga merinci bahwa terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki yang berjumlah 101.467.243 dan perempuan berjumlah 101.589.505.

Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161”, ucapnya.

Sementara itu, Betty juga menambahkan bahwa terdapat 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan.

"TPSLN, KSK dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059," kata dia.

Pemilu 2024 ini akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

KPU juga telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.

Sumber: