Pelaku Pencurian di Cimenyan Ternyata Residivis yang Sudah Beraksi 50 Kali
Polresta Bandung Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pencurian di Cimenyan, Dua diantaranya Residivis kasus Curat dan Pengeroyokan.-Agi/Jabar Ekspres-
“Dan penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Pihaknya pun kata Kusworo menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi rumahnya dengan CCTV untuk keamanan pribadi.
Mengingat apa yang dilakukan korban bisa menggunakan motion detector sehingga bisa terpantau jika ada pencuri yang masuk ke rumah.
“Namun setidaknya CCTV ini bisa dipasang di tempat-tempat yang tidak terpantau, sehingga saat ada maling dan masuk dia tidak mengetahui kalau lingkungan itu dipantau CCTV,” tutupnya.***
Sumber: polresta bandung