151 SPKLU Telah Beroperasi, Dinas ESDM Sebut Ekosistem di Jabar Sudah Siap untuk Kendaraan Listrik
SPKLU di Gedung Sate, Kota Bandung. - Foto: Sandi Nugraha--
BANDUNG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut bahwa saat ini telah terdapat 151 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah beroperasi di beberapa daerah.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, dari jumlah tersebut pihaknya akan terus melakukan penambahan SPKLU. Hal ini dilakukan untuk mempercepat perubahan gaya hidup masyarakat terhadap penggunaan kendaraan berbasis bahan bakar (BBM) ke energi listrik dapat berjalan secara maksimal.
“Terakhir kami inventarisir ada sekitar 52 sudah beroperasi dan sudah termasuk yang lima di awal. Kemudian, 104 SPKLU dari PLN. Jadi sementara target dari DJK (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) sebanyak 196,” jelas Ai saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin 31 Oktober 2022.
Ai menyebut, penambahan SPKLU ini berdasarkan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), PLN, dan beberapa pihak swasta lainnya.
“Saya pikir dengan kolaborasi yang baik ini, ketika tadi Pemprov Jabar melakukan kajiannya hanya di daerah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), ternyata DJK sudah memetakan untuk seluruh Jabar ada 196 (SPKLU)," ungkapnya.
Sehingga dengan adanya kolaborasi dari beberapa pihak termasuk PLN dapat mempercepat proses penambahan SPKLU di beberapa wilayah lainnya.
Bahkan 104 SPKLU yang telah disediakan oleh PLN di 92 titik, Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempatkan di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan se-Jabar, 7 titik di kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan, 3 titik di Kantor Pemerintah daerah seperti satu di Istana Bogor, dan satu di jalur selatan Banjar.
“Saya pikir ekosistem di Jabar ini untuk kendaraan listrik sudah siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada seluruh perangkat daerah untuk beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik sebagai operasional dinas.
Bahkan hal tersebut dilakukan agar memberikan contoh kepada masyarakat dalam penggunaan kendaraan berbasis listrik.
"Minimal di PNS (Pegawai Negeri Sipil) Jawa barat tidak boleh lagi ada pembelian-pembelian kendaraan dinas baik motor atau mobil berbasis BBM. Dan nanti seterusnya akan dikampanyekan ke masyarakat," katanya pada Sabtu (17/9) lalu.
Sumber: