Belum Temui Solusi, Dewan Makin Intim Bahas Polemik Karyawan Eks PDJT Kota Bogor

Belum Temui Solusi, Dewan Makin Intim Bahas Polemik Karyawan Eks PDJT Kota Bogor

Jajaran DPRD Kota Bogor saat memimpin rapat gabungan, membahas polemik ditubuh PDJT Kota Bogor.-(Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)-

BOGOR, RadarJabar - DPRD Kota Bogor semakin intim membahas adanya kisruh ditubuh Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau yang kini dikenal sebagai Perumda Trans Pakuan.

Diketahui adanya tuntutan 42 karyawan PDJT yang belum menerima upah alias gaji selama 69 bulan itu menjadi topik utama pembahasan rapat, dengan harapan permasalahan yang mencuat segera terselesaikan.

Rapat gabungan yang digelar Rabu (26/10) tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dan dihadiri oleh Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, anggota komisi II dan IV, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt. Direktur Perumda Trans Pakuan dan 42 orang karyawan eks PDJT beserta tim kuasa hukumnya.

Rapat berlangsung hangat, dimana pihak tim kuasa hukum dari 42 orang karyawan eks PDJT menyampaikan tuntutannya dan dijawab oleh pihak Perumda Trans Pakuan serta dinas-dinas terkait.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata menyimpulkan, bahwa setelah rapat, pihaknya akan membuat rekomendasi terkait polemik yang menyeret karyawan perusahaan plat merah tersebut.

Pihaknya pun berharap persoalan yang saat ini tengah berjalan proses di pengadilan hubungan industrial bisa segera selesai.

“Kami menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya dengan cara yang baik dan nantinya kami akan membuat rekomendasi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini disamping pengadilan hubungan industrial juga tengah berjalan,” ungkap Politisi PDIP itu.

Ketua Komisi II Edy Darmawansyah menambahkan, jika ditinjau dari sudut keuangan saat ini Perumda Transpakuan sangat tidak memungkinkan bisa menyelesaikan tunggakan gaji para karyawan tersebut, bahkan hal itu diakui oleh Plt Perumda Transpakuan.

"Yang jelas, hal ini tidak boleh berlarut-larut karena akan muncul problem atau masalah baru kalau ini diselesaikan secara cicilan atau bertahap. Bagaimana caranya ini disesuaikan sekaligus dari mana sumber pembiayaannya, itulah yang menjadi tugas Perumda Transpakuan dan Pemkot Bogor," tegasn Edy.

"Saya sekilas dapat informasi, bahwa mereka sudah menerima cicilan. Dalam penerimaan cicilan pasti disampaikan berapa yang di bayar dan berapa yang tersisa. Artinya dapat juga dikatakan bahwa apa yang tertera dalam konsep pembayaran cicilan itu menjadi pedoman," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar menilai, pihak Perumda Trans Pakuan harus bisa menawarkan solusi dan menjaga komunikasi agar titik temu antara hak dan kewajiban bisa ditemukan.

“Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita bisa mendapatkan rekomendasi terbaik agar bisa dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan pemkot bogor. Serta DPRD nanti akan mengambil posisi seperti apa dalam rekomendasi hari ini,” tuturnya.

Ia pun berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi Perumda Trans Pakuan agar lebih tertib administrasi dan menjalankan kegiatan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan pengalaman hari ini tidak terulang lagi dengan mengedepankan disiplin, kerapian dan ketertiban administrasi,” tukasnya.*** (YUD)a

Sumber: Jabar Ekspres