Polres Bogor Ungkap Penjualan Bayi Berkedok Yayasan

Polres Bogor Ungkap Penjualan Bayi Berkedok Yayasan

Polres Bogor saat mengungkap kasus penjualan bayi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 28 September 2022.-(Foto: Sandika Fadilah/Jabar Ekspres)-

BOGOR, RadarJabar - Polres Bogor mengungkap kasus praktik jual bayi berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Seorang pria berinisial SH (32) sebagai pelaku utama dalam kasus praktek jual bayi tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku awalnya mencari calon korban melalui media sosial yang dikemas yayasan ayah sejuta anak.

Setelah mendapatkan korban, pelaku menawarkan penampungan ibu hamil yang tidak memiliki suami.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengumpulkan para ibu hamil, kemudian nantinya saat proses persalinan anak diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut," jelas Iman Imanudin kepada media saat rilis di Mako Polres Bogor, Rabu, 28 September 2022.

Setelah persalinan selesai, anak yang telah lahir itu kemudian diambil oleh pelaku untuk dicarikan orangtua asuh dengan proses bayi tersebut dijual.

"Proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal. Dan orang yang mengadopsi anak tersebut diberikan uang 15 juta dari setiap anak yang diadopsi oleh pelaku," tambahnya.

Polres Bogor juga berhasil menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu lahiran dari penampungan pelaku tersebut.

Kelima ibu hamil tersebut kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan.

"Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal dan dijual oleh pelaku, juga sudah kami serahkan anaknya ke dinsos agar diberikan pemeliharaan anak yang layak," lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bogor di antaranya uang tunai, dokumen serta buku hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam jeratan, Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya," pungkasnya.*** (SFR)

Sumber: Jabar Ekspres