Kuota Haji dan Umrah Kabupaten Bogor Turun Jadi 1.589 Jemaah, Ini Alasannya
Bupati Bogor saat melepas jemaah haji Kabupaten Bogor.--Sandika
RADAR JABAR DISWAY (BOGOR) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menyampaikan, kuota haji dan umrah menjadi 1.598 yang semulanya 3.189.
Pemangkasan kuota haji dan umroh itu berdasarkan Pasal 13 ayat 2b Undang-undang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada peraturan tersebut, kuota Haji dan Umrah berdasarkan proporsi daftar tunggu pada daerah dan bukan jumlah penduduk muslim.
Mulanya, kuota Jawa Barat sebesar 38.723 menjadi 29.643 dan kuota Kota Bogor menjadi 603 yang semulanya 929 jemaah.
BACA JUGA:Yayasan The Aly Hassan Terrace Resmi Mulai Bangun Gedung Rumah Tahfidz Qur’an dan PKBM di Bogor
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor Muslimin mengungkapkan, penyesuaian tersebut untuk memastikan daftar tunggu haji di setiap provinsi agar lebih merata.
Ia menutur, sebelum regulasi tersebut terdapat perbedaan kuota haji dan umrah yang signifikan antara satu wilayah dengan wilayah lain.
“Pemerintah saat ini ingin agar daftar tunggu di masing-masing provinsi tidak ada kesenjangan, ada kesamaan daftar tunggu di masing-masing provinsi tidak ada lagi perbedaan masa tunggu haji di daerah itu tujuannya kesana,” kata Muslimin, pada Senin (24/11/2025).
“Tentunya ini berdampak ke kami Kabupaten Bogor yang wilayahnya berada di Jawa Barat, pasti itu akan berdampak,” sambung dia.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Bogor: 64 Dapur MBG Kantongi SLHS
Dia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut provinsi langsung menarik data jemaah sesuai jumlah kuota yang diberikan.
Sebelum ada aturan itu, provinsi menerima kuota Haji dan Umrah lalu membaginya ke Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini Provinsi dengan kouta yang sekarang Provinsi akan menarik data jemaah sebanyak kuota Provinsi tersebut, nanti setelah jemaah itu ditarik tinggal kita lihat Bogor ada disitu,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, Kabupaten Bogor yang semula mendapat sekitar 3.400 kuota jemaah tapi dengan regulasi baru hanya mendapati sekitar 1.600 kuota.
“Biasanya kami dapat kouta 3.400 jemaah, dengan sistem yang baru kouta kami berkisar di 1.600-an, artinya ini semua dari penyesuaian pembagian kouta yang dilakukan Kementrian Haji dan Umrah,” kata Muslimin.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Soroti Angka Kemiskinan: Harus Ada Intervensi
Kata dia, kebijakan tersebut diambil agar yang mendaftar lebih dulu dapat kesempatan berangkat lebih cepat. Ia melanjutkan, agar jemaah mendapatkan rasa keadilan.
“Pertimbangan ini dilakukan agar siapapun yang mendaftar lebih dulu punya kesempatan berangkat lebih dulu, semata-semata itu tujuannya untuk rasa keadilan umat semua jemaah,” ucap Muslimin.
Lebih jauh, Muslimin mengerti banyak jemaah yang merasa kecewa atas kebijakan tersebut. Maka, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi agar membangun pemahaman dan pengertian jemaah.
“Saya yakin jemaah pasti kecewa, mungkin juga tidak hanya kecewa kesal juga ada, tapi ini harus kita sampaikan di daerah saat kebijakan itu sudah ditetapkan wajib kita sampaikan kita sosialisasikan, ini yang sedang kita lakukan bersama - sama dengan mitra,” jelas dia.
Dirinya berharap, para jemaah dapat mengerti dan menerima aturan tersebut yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
“Mudah-mudahan jemaah memahami ibadah haji panggilan dari Allah SWT kalau belum tahun ini mungkin panggilan tahun depan atau tahun berikutnya." Pungkasnya.
Sumber: