Hindari Penyalahgunaan Anggaran, Kepala Sekolah SD di Kota Bogor Dilatih Kelola Duit BOS

Hindari Penyalahgunaan Anggaran, Kepala Sekolah SD di Kota Bogor Dilatih Kelola Duit BOS

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi saat berdiskusi dihadapan para kepala sekolah tingkat SD se-Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--

Dia menerangkan, kegiatan coaching clinic digelar delapan hari disalah satu hotel dengan melibatkan seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara SD di Kota Bogor, terbagi enam termin pelaksanaan sesuai kecamatan yang dimulai dari Kecamatan Bogor Tengah.

"Jumlah peserta 418 dari 209 kepala sekolah dan 209 pengelola dana BOS. Ini agar dapat membuat laporan pertanggungjawaban sesuai aturan dan hasil yang diharapkan. Disamping menekankan pada prinsip kehati-hatian mengingat hasil evaluasi dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya," terang Hanafi.

Dia menegaskan, kegiatan itu juga ditujukan untuk memperbaiki kinerja atas dasar perencanaan yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis tentang BOS, setelah itu evaluasi dilakukan oleh lembaga inspektif, baik Inspektorat, BPK dan lainnya.

"Tahun 2020 pernah disampling oleh BPK, ada beberapa sekolah yang statusnya pengembalian, sehingga atas dasar itu diberikan pemahaman kepala sekolah yang dibantu OP dan bendahara. Bahwa RKAS yang buat harus sesuai juknis, kalau pengadaan barang dan jasa pakai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)," bebernya.

Hanafi bersyukur pada tahun 2021 telah ada perbaikan tidak ada temuan pengembalian dengan uji sampling, antara lain SD Julang, SD Dewi Sartika 1 dan SD Kebon Pedes 1. Pihaknya mengumpulkan kelapa sekolah SD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di forum ini dengan tujuan memahami dengan kewenangannya sebagai pengguna anggaran.

"BOS ini tujuannya satu untuk meningkatkan kualitas dengan pelaksanaan yang transparan, sehingga mereka harus paham membuat rencana kerjanya seperti apa. Makanya RKAS yang dibuat tidak ada bedanya dengan DPA yang dibuat oleh SKPD. Sama-sama diasistensi oleh Bappeda, BKAD, dan sebagainya. Ada rekomendasi tertulis untuk memperbaiki sesuai sistem dan ini harus dipahami oleh kepala sekolah dibantu bendahara," urainya.

Dalam kesempatan ini, Hanafi menggarisbawahi bahwa kepala sekolah sebagai manager pimpinan di sekolahnya yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan kualitas dalam bentuk rencana kerja yang dibiayai APBD maupun APBN.

"Kemudian sekolah juga ada partisipan yang tertuang dalam peraturan menteri pendidikan terkait dengan komite," tandasnya. (YUD)

Sumber: