Wacana Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik di Kota Bogor, Regulasi Diperkuat APBD Dikaji
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama istri melambaikan tangan saat menunggangi kendaraan antik. (Yudha Prananda / Humpro)--
BOGOR - Wacana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang meminta instansi pemerintah mulai dari pemerintah daerah (Pemda) hingga kementerian menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya sudah ketuk palu.
Hal itu diperkuat dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 13 September 2022 silam.
Sebagai tindak lanjut dan langkah percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kota Bogor, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwali).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah. Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang perlu diperkuat yang berkaitan dengan Inpres No 7 tahun 2022 tersebut.
Misalnya, mengenai standar harga dan teknis lain mengenai pengadaan atau konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai.
"Terkait Inpres ada beberapa yang harus disiapkan, isi dari instruksi kan untuk berbagai kementerian, jadi yang satu untuk daerah harus menyiapkan peraturan wali kota, kita harus siapkan dulu," katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 17 September 2022.
Dia menjelaskan, disamping itu ada hal lain yang juga harus disiapkan. Dimana sesuai dengan instruksi presiden kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif harus menyediakan fasilitas pendukung seperti stasiun-stasiun pengisian daya listrik pada sejumlah titik.
"Di Inpres itu, kedepan pembelian kendaraan dinas pemerintah menggunakan daya listrik. Akan tetapi jika ada rencana membeli mobil listrik, yang kita dorong harus ada standar harga. Jadi sudah dilindungi dengan regulasi," jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mendukung dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Joko Widodo tersebut, namun pihaknya masih melakukan kajian mendalam mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membiayai kendaraan listrik bagi jajaran pemerintahan di daerahnya.
"Saya sangat menyambut baik terkait Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah itu," ungkapnya.
Meski begitu, dia menyebut akan menyususn anggaran pengadaan kendaraan listrik tersebut pada APBD Perubahan Tahun 2022.
Sementara dalam pelaksanaannya nanti, sambung dia, bisa dengan skema mengonversi kendaraan dinas yang ada dengan kendaraan listrik atau membeli unit kendaraan baru menggunakan APBD.
"Karena dalam penyediaan kendaraan bertenaga listrik diperlukan kajian yang mendalam, terutama terkait standar biayanya agar dianggarkan oleh Pemkot Bogor," terangnya.
Operasional kendaraan listrik akan diawali oleh mobil listrik kepala daerah dan jajaran sebelum ke depan menjadi kendaraan yang massal digunakan masyarakat umum.
Sumber: