Banyak Terjadi Pelanggaran Bangunan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Bentuk Tim Wasdal PBG
Tim Waadal PBG Dinas PUTR Kabupaten Bandung Bentuk saat lakukan verifikasi bangunan gedung.-(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
KAB BANDUNG, RadarJabar - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung saat ini tengah menggenjot kejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut diakui oleh Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa. Dia mengatakan, genjot realisasi target itu dari retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Untuk itu pihaknya menerjunkan Tim Wasdal PBG sebanyak 31 orang sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung," kata Zeis pada Selasa, 6 September 2022.
Diketahui, upaya kejar target itu dilakukan dengan cara menjemput bola dalam pengawasan dan pengendalian (Wasdal) PBG.
Dia menerangkan, tim Wasdal tersebut diinstruksikan supaya setiap hari terjun ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi.
"Tim Wasdal PBG ini berkordinasi dengan Bidang Bangunan Gedung terkait pemanggilan kepada pemilik bangunan, mengenai zonasi Pola Ruang dan dokumen teknis yang lainnya," terang Zeis.
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan teknisnya, tim Wasdal PBG mendapati bermacam temuan di lapangan.
"Bangunan yang diverifikasi Tim Wasdal PBG ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021," jelasnya.
"Bahwa Bangunan Gedung, antara lain hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, dan bangunan atau gedung yang memiliki fungsi khusus," lanjut Zeis.
Dia mengaku, temuan yang diidapat oleh tim Wasdal PBG didominasi mengenai minimnya pengetahuan pemilik bangunan terhadap prosedur dan ketentuan aturan perizinan.
"Sehingga banyak yang sudah membangun, tapi belum memproses perizinan PBG," imbuhnya.
Zeis berujar, tim Wasdal PBG itu, disamping melakukan verifikasi juga bertugas memberikan sosialisasi serya edukasi mengenai peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital.
"Hal ini dilakukan karena masih banyaknya ketidaktahuan akan proses perizinan ke sistem online saat ini," ujarnya.
Menurut Zeis, minimnya pengetahuan masyatakat terhadap perizinan menjadi kendala dalam proses verifikasi, khususnya peralihan dari manual ke digital.
Sumber: Jabar Ekspres