Kabupaten Bandung Tertib Administratif, Pasangan Muda Perhatikan Ini Sebelum Menikah
Bupati Bandung, Dadang Supriatna (tengah) saat foto bersama usai beri pemaparan terkait administratif kependudukan dan pernikahan. -(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-
"Statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK nya bisa tersendiri dan terpisah," paparnya.
Abdurahim mengaku, dengan terjalinnya kerjasama tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan dan dapat memuaskan masyarakat mengenai administratif kependudukan.
"Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas," pungkasnya.*** (Bas)
Sumber: Jabar Ekspres