Tangkap Pelaku, Polisi Beberkan Niat Bejat Tersangka Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9).-(Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)-
BOGOR, RadarJabar - Satreskim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas yang melancarkan aksi bejatnya di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah 2, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, tersangka berinisial AJ (23) yang berprofesi sebagai security tersebut tega melampiaskan hawa nafsunya kepada korban berinisial G (13) tersebut terjadi pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia membeberkan, pada saat kejadian sang pelaku mendekati korban, lalu membujuk untuk diajak nongkrong dan kemudian melihat situasi dan kondisi tempat memungkinkan. Setelah itu, korban mengalami rudapaksa.
"Jadi modusnya bujuk rayu, karena korban juga sendirian, sehingga terperdaya dari bujukan tersangka," katanya saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 6 September 2022.
Adapun kronologi awalnya, sambung dia, korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang ketinggalan di salah satu klinik.
Setelah mengambil handphone tersebut, korban singgah ke lokasi kejadian, kemudian di sana bertemu tersangka dan terjadi tindak pidana tersebut.
"Tersangka disangkakan pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar," sebutnya.
Ferdy menjelaskan, polisi baru menangkap pelaku pada 2 September 2022 karena membutuhkan waktu empat hari menyelidiki korban yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga pihaknya memerlukan pendekatan khusus untuk berkomunikasi dengan korban.
“Setelah bisa diajak bicara dan komunikasi, baru korban mau terbuka dan saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang dalam pendampingan P2TP2A untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan pihak kesehatan dan psikologi anak.
Sehingga dalam pemeriksaan korban membutuhkan waktu empat hari untuk penyesuaian dengan korban dan setelah mendapat informasi akurat dari korban, jajarannya langsung melakukan proses penangkapan.
“Pelaku ditangkap di seputar Warung Jambu ketika sedang berada di jalan. Dari informasi korban (tempat pelaku bekerja), pelaku ditangkap setelah pulang bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, kepada polisi, tersangka AJ mengaku memang sempat merayu korban, namun dirinya tak mengetahui bahwa korban G merupakan penyandang disabilitas.
"Pertama saya lagi nongkrong dengan warga asli di sana, mereka yang pertama ngerayu, ngajak nongkrong dan ngobrol sampai terjadi rudapaksa," paparnya.
Sumber: Jabar Ekspres