SK PAW Disoal, Afrizal A Lana Gugat Ridwan Kamil, Wali Kota dan Ketua DPRD Depok
TAAT HUKUM: Eks DPRD Depok, Afrizal A. Lana (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sentot Panca Wardana (kanan) berikan keterangan usai sidang pertamanya di PTUN Bandung, Kamis (2/9).--
Namun anehnya, kata dia, pada tanggal 8 Agustus 2022, Pemda Jabar mengeluarkan SK tentang PAW. Padahal, surat dari Wali Kota Depok pada 15 Juni 2022 lalu telah ditolak. Sebab, sedang melakukan upaya proses hukum.
"Saya tidak mau bicara di sini. Saya bisa bilang provinsi Jabar dalam mengeluarkan surat keputusan gubernur pas saat menulis ada kekeliruan," sambungnya.
"Saya heran dengan pengajuan dan hal yang sama, kenapa SK Gubernur turun? Padahal dari tahun 2021 telah dicoba oleh DPP Gerindra dengan DPRD Kota Depok itu ditolak oleh Provinsi. Namun kenapa keputusan MA yang tidak berlaku, dijadikan dasar untuk melakukan PAW. Yang pertama ditolak, kedua disetujui,’’ katanya.
Tak hanya itu, DPRD dan Wali Kota Depok pun menyertakan surat dari KPU. Dimana dalam surat itu ditulis, mereka (DPRD dan Wali Kota Depok) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari KPU.
"Boleh dikatakan ini ada pemalsuan data. Kita bisa lihat bagaimana format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok,’’ ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menghentikannya secara PAW dan sahnya adalah orang setelahnya (Reinivo Serry Donnie). Tak hanya saja, kata dia, ada catatan dari KPU yang menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan upaya hukum.
"Arti kata, sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap. Itu saja," tegasnya.(win)
Sumber: