SK PAW Disoal, Afrizal A Lana Gugat Ridwan Kamil, Wali Kota dan Ketua DPRD Depok

SK PAW Disoal, Afrizal A Lana Gugat Ridwan Kamil, Wali Kota dan Ketua DPRD Depok

TAAT HUKUM: Eks DPRD Depok, Afrizal A. Lana (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sentot Panca Wardana (kanan) berikan keterangan usai sidang pertamanya di PTUN Bandung, Kamis (2/9).--

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digugat eks anggota DPRD Depok Afrizal A. Lana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Lantaran telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 171.3/Kep.381-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Depok, Afrizal A. Lana saat perkaranya sedang berproses dipengadilan.--Sengketa dengan DPP Gerindra.

Selain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Afrizal A. Lana pun menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra dan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Pada sidang perdananya, tergugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diwakili kuasa hukum, Firman N. Alamsyah. Sedangkan Wali Kota Depok diwakili kuasa hukum, Defis Kautsar, dan Ketua DPRD Depok diwakili Munathsir Mustaman.

Sidang dengan nomor perkara No.88/G/2022/PTUN.BDG berlangsung di Ruang Kartika PTUN Bandung, dilakukan secara tertutup. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jimmy Ryant Natareza SH, MH, dengan hakim anggota Ayi Solehudin SH, MH, Hari Sunaryo SH.

Afrizal A. Lana melalui kuasa hukumnya, Sentot Panca Wardana mengatakan, proses gugatan di PTUN ini sebagai upaya untuk menganulir SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.381-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Depok. Selain itu, sebagai bentuk ketaatnya terhadap hukum.

"Kita mengupayakan upaya PTUN ini untuk menganulir putusan gubernur tadi, sambil kita menunggu putusan kasasi. Prinsipnya Pak Afrizal ini taat hukum. Seumpana nanti di kasasi dikalahkan, beliau pun legowo. Tapi prosesnya harus dilalui," kata Sentot Panca Wardana usai sidang di PTUN, Kota Bandung, Kamis (2/9).

Dalam sidang perdana yang berlangsung tertutup, kata Panca, majelis hakim yang diketuai Jimmy Riyant Natareza meminta adanya perbaikan. Mulai dari surat kuasa, materi gugatan, hingga objek sengketa yang menyebabkan kerugian bagi Afrizal A. Lana.

"Yang lebih utama lagi majelis hakim menanyakan asas apa yang dilanggar, apakah asas pemerintahan yang dilanggar? Saya sampaikan ini lebih dari itu, karena yang dilanggar UU Parpol," terang Panca.

Panca menilai, SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat keliru karena mengacu Surat Ketua DPRD Kota Depok Nomor 426/246-DPRD Perihal Arahan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kota Depok, Afrizal A. Lana tertanggal 03 Juni 2022.

Sementara DPRD Kota Depok dalam mengeluarkan surat tersebut sebagai dasar hukum pemberhentian Afrizal A. Lana berpatokan kepada turunnya kasasi, yaitu Keputusan Mahkamah Agung Nomor 768K/pdt.sus-parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.

"Yang dicantumkan hanya perkara 313 junto 768 kasasi, dan itu dianggap inkrah, padahal belum inkrah. Dengan surat dari gubernur untuk melakukan PAW, berarti UU Parpol yang dilawan," tuturnya.

Dijelaskan Panca, gugatan tersebut bermula dari sengketa antara Afrizal A. Lana dengan Partai Gerindra pada Pileg 2019. Saat itu, suara Afrizal mengalahkan Rienova Serry Donie yang notabene adalah petahana dan Ketua PAC Partai Gerindra Tapos.

Tak terima dengan hasil tersebut, Rienova menggugat KPU setempat dengan tudingan adanya kecurangan. Namun, Bawaslu setempat pun menyatakan tidak ada kecurangan seperti yang ditudingkan.

Sumber: