Viral, Pengeroyokan di Cicalengka, Pelaku Pakai Golok dan Kerambit Bantai Satu Orang Hingga Kritis

Viral, Pengeroyokan di Cicalengka, Pelaku Pakai Golok dan Kerambit Bantai  Satu Orang Hingga Kritis

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berkomunikasi dengan 3 tersangka pengroyokan dan penganiayaan. (Yanuar/Jabar Ekspres)--

"Didapatkanlah ketiga terdangka ini dalam kurun waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam," paparnya.

Atas insiden tersebut, korban yang berinisial DS diketahui mengalami luka berat dan saat ini kondisinya kritis dirawat di rumah sakit.

Akibatnya, ketiga tersangka pelaku kriminalitas itu terancam hukum pidana dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

"Setelah tersangka diamankan, didapatkanlah informasi penyesuaian antara keterangan korban, tersangka dengan barang bukti dan keterangan di TKP," pungkas Kusworo. (Bas)

Sumber: