Pihak Kepolisian Akan Cocokan Keterangan Tersangka dengan Hasil Autopsi Korban Pembunuhan di Lembang
Pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, KBB.-(Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)-
BANDUNG, RadarJabar - Pihak kepolisian berencana akan melakukan pencocokan fakta dari keterangan tersangka dengan hasil autopsi jenazah dalam pengembangan kasus pembunuhan salah seorang Purnawirawan TNI, Letkol Purn Muhammad Mubin (MM) yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain itu kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, pihak kepolisian juga akan melakukan beberapa pemeriksaan tambahan ke beberapa saksi yang ada.
"Karena pada hari Selasa kemarin sudah diambil hasil autopsi dan ada keterangan yang harus disesuaikan pada tersangka, maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil autopsi dengan keterangan dari tersangkanya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jum'at, 26 Agustus 2022.
Bahkan Ibrahim menambahkan pihaknya juga kini telah melakukan tes narkoba terhadap tersangka.
"Dari hasil itu (tersangka) negatif dan progres ke depan akan di-update ada pemeriksaan dan keterangan tambahan yang diagendakan," katanya.
Sehingga dengan adanya pemeriksaan tambahan ini, Ibrahim mengaku bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa penuntut umum.
"Jadi masa penahanan kepada tersangka ini akan kita perpanjangan," imbuhnya
Sebelumnya, Ibrahim mengatakan tersangka dengan berinisial HH sempat berbohong saat dilakukan pemeriksaan awal terkait aksinya yang menyebabkan tewasnya MM.
Sehingga dari adanya fakta baru tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan Purnawirawan TNI ini yang sempat dikenakan pasal 351 ayat 3 kini menjadi pasal 351 ayat 3 juncto 338 juncto 340 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat mengatakan Pelaku melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM (63 Tahun) setelah terlibat percekcokan.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022, pagi ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH.
Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur kepada MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.
"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.*** (San)
Sumber: Jabar Ekspres