Cekcok Parkir Kendaraan, Purnawirawan TNI di Bandung Tewas Ditusuk

Cekcok Parkir Kendaraan, Purnawirawan TNI di Bandung Tewas Ditusuk

Ilustrasi Penusukan--

BANDUNG- Pelaku berinisial HH akhirnya dibekuk Polda jabar di daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat setelah melakukan penikaman terhadap MM seorang Purnawirawan TNI

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat mengatakan Pelaku melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM (63 Tahun) setelah terlibat percekcokan.

"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH. 

Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur kepada MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.

"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.

Saat cekcok dengan karyawan tersebut, kepemimpinan, HH yang berada di tengah dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.

Menurutnya, HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.

"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.

Setelah penusukan itu, pertolongan korban sempat dilarikan dengan cara mengendarai mobilnya namun belum seberapa lama korban jatuh dan meminta bantuan kepada masyarakat sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

penyelidikan berdasarkan awal, kepemimpinan polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. 

Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penderitaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber: