Afrizal A Lana: SK Tak Dicabut, PTUN Menanti

Afrizal A Lana: SK Tak Dicabut, PTUN Menanti

Anggota DPRDKota Depok, H Afrizal A Lana (Kanan Depan) didampingi Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Sukma Indra (Kanan Depan) memberikan keterangan kepada kepada awak media terkait polemik PAW dirinya di DPRD Kota Depok.-(Foto: Erwin Mintara D. Yasa/Jabar Ekspres)-

Tak hanya itu, DPRD dan Wali Kota Depok pun menyertakan surat dari KPU. Di mana dalam surat itu ditulis, mereka (DPRD dan Wali Kota Depok) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari KPU.

"Boleh dikatakan ini ada pemalsuan data. Kita bisa lihat bagaimana format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok,’’ ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menghentikannya secara PAW dan sahnya adalah orang setelahnya (Reinivo Serry Donnie). Tak hanya saja, kata dia, ada catatan dari KPU yang menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan upaya hukum.

"Arti kata, sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap. Itu saja," katanya.

Dirinya menegaskan, jika Gubernur Jawa Barat tidak mencabut SK tentang PAW yang ditulis oleh Sekda Jabar melalui Biro Pemerintahan dan Otomi Daerah Pemprov Jabar, maka dia akan membawa permasalahan ini ke PTUN.

"Maka di situ kita bisa lihat, SK Gubernur menyalahi Undang-Undang. Otomatis kita mau ke mana? PTUN. Dan di sini yang bisa dikenakan PTUN ialah pertama DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok dan Gubernur Jabar karena kurang teliti," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Sukma Indra mengatakan, polemik antara Afrizal A Lana dengan Rienova bermula ketika Afrizal pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu suara yang didapatnya berhasil mengalahkan Rienova yang berstatus sebagai petahana dengan perbedaan yang sangat tipis.

Rienova atas inisiatif sendiri, lantas melaporkan hal ini ke DPP Gerindra dan oleh kepemimpinan nasional bersangkutan diputuskan antara Afrizal A Lana dan Rienova akan menduduki kursi anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Cilodong – Tapos itu dengan skema 2,5 tahun untuk masing-masingnya.

Afrizal yang merasa tak melakukan kecurangan dan kemenangan itu mutlak hasil dari kontestasi politik yang fair, tak bisa menerima keputusan tersebut.

Akibatnya, partai berlambang Burung Garuda itu menjatuhkan vonis terhadap Afrizal berupa kartu merah dan yang bersangkutan pun dilarang menggunakan atribut partai. Hal ini dilawan oleh Afrizal dengan melaporkannya ke lembaga peradilan.

"Sikap tegas Afrizal tersebut, awalnya tak dipersoalkan oleh DPC Gerindra Kota Depok. Namun setelah surat PAW turun, baru sikap DPC Gerindra Kota Depok dan Fraksi Gerindra Kota Depok berubah kepada Pak Afrizal," jelasnya.

Kendati demikian, sebagai warga negara yang taat azas dan taat hukum, Afrizal A Lana tak mempersoalkan masalah PAW antara dirinya dengan Reinova Serry Donie. Namun, yang dimintanya adalah agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sukma menyayangkan, tak ada komentar atau statement dari DPC Gerindra Kota Depok ataupun Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok.

"Dalam hal ini, DPC Gerindra Kota Depok melalui ketua harian DPC Gerindra Kota Depok, Jamaludin, yang justru mengaminkan hal itu,’’ pungkasnya.*** (win)

Sumber: Jabar Ekspres